Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Mungin Eddy Wibowo, mengatakan adanya aturan baru ini dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi mereka yang tidak bisa mencapai kompetensi tertentu. Pihaknya pun tak khawatir jika hal ini bisa mempengaruhi tingkat kelulusan.
"Soal tingkat kelulusan saya kira itu tergantung pada peserta didik sendiri apakah dia cukup baik atau tidak mengikuti pembelajaran," ujarnya, saat ditemui usai rapat kerja pendidikan se-Jawa Tengah, Rabu (28/3).
Tak hanya itu, menurutnya kelulusan juga dipengaruhi bagaimana sistem pembelajaran yang baik di sekolah oleh guru. "Kalau hal-hal tersebut sudah dipenuhi, kenapa harus ada ujian ulang," ucapnya.
Bagi siswa yang nanti tidak lulus, kata Mungin, diperbolehkan mengikuti jalur pendidikan non formal. "Jadi mungkin siswa akan mengikuti ujian nasional lewat paket B atau C," ujarnya.
Jika peserta didik telah mengikuti ujian nasional di jalur non formal, maka. tidak bisa lagi mengikuti ujian nasional di jalur. formal. Hal ini lantaran siswa sudah mendapat ijazah dari paket B atau C yang sudah setara dengan ijazah dari jalur formal
Mungin menyebut, meski ujian ulang ditiadakan, namun ujian susulan masih tetap ada. Bagi peserta didik yang tidak bisa mengikuti ujian nasional karena sesuatu hal, misalnya sakit, maka masih berhak mengikuti ujian susulan seminggu setelah ujian nasional.
Sumber: republika.co.id
Sumber: republika.co.id
0 comments:
Post a Comment